Pengertian
SAR merupakan singkatan dari Search And Rescue yang mempunyai arti usaha untuk melakukan percarian, pertolongan dan penyelamatan terhadap keadaan darurat yang dialami baik manusia maupun harta benda yang berharga lainnya.
Hakikat
SAR merupakan kegiatan kemanusiaan yang dilakukan secara suka rela dan tanpa pamrih dan merupakan kewajiban moril bagi setiap individu yang terlatih untuk melakukan pertolongan terhadap korban musibah secara cepat, tepat dan efisien dengan memanfaatkan sumber daya/potensi yang ada, baik sarana dan prasarana maupun manusia yang ada.
Perkembangan Organisasi
Semenjak terbentuknya pada Tgl. 28 februari 1972 dan dalam perkembangannya, organisasi SAR telah mengalami beberapa kali perubahan yang di lakukan oleh pemerintah untuk lebih mengoptimalkan organisasi SAR. Adapun perubahan – perubahan yang pernah dilakukan adalah;
- Keppres No. 11 Thn. 1972. di sebutkan bahwa BASARI ( Badan SAR Indonesia) mempunyai susunan organisasi yang terdiri dari Pimpinan, Pusat Kordinasi SAR Nasional (PUSARNAS), Pusat Kordinasi Rescue, Sub–Sub Pusat Kordinasi Rescue serta Unsur – Unsur SAR.
- Keppres No. 44 Thn. 1974. Di jelaskan antara lain bahwa PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) berada di bawah Departemen Perhubungan.
- Keppres No. 28 Thn. 1979 . di jelaskan bahwa BASARI termasuk anggota BAKORNAS PBA (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam).
- Keppres No. 47 Thn 1979. PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS (Badan SAR Nasional). Perubahan PUSARNAS menjadi BASARNAS di sertai pula dengan perubahan eselon dari eselon II menjadi eselon I atau setingkat Direktorat Jenderal. Dan untuk kelancaran tugas – tugas di lapangan, Menteri perhubungan telah mengeluarkan instruksi bahwa Kepala BASARNAS ditunjuk sebagai kuasa ketua BASARI untuk tugas – tugas di lapangan.
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) pada tanggal 6 September 2016. BNPP adalah nama baru yang sebelumnya Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) mempunyai tugas pokok untuk membina dan mengkoordinasikan semua usaha dan kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan Internasional terhadap manusia ataupun benda berharga lainnya.
- Kantor Koordinasi rescue (KKR)
Mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna mengkoordinir semua unsur dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah tanggung jawabnya.
Tingkat Keadaan Darurat
Dalam SAR dikenal adanya 3 tingkat keadaan darurat:
- Inserfa
- Destresfa
- Alertfa
Komponen
Sebelum di aktifkannya suatu kegiatan operasi SAR, tentunya harus di dahului dengan adanya berita suatu musibah atau sesuatu yang menghawatirkan atau di khawatirkan akan terjadi musibah. Penyelenggaraan operasi SAR akan berlangsung dengan baik bila di dukung oleh komponen – komponen SAR yang meliputi ; organisasi, fasilitas, komunikasi, medik dan dokumentasi.
Keorganisasian
Organisasi dalam misi SAR akan dibentuk dalam jangka waktu tertentu demi kelancaran koordinasi dan pengendalian unsur-unsur SAR yang ada hingga kegiatan menjadi efektif dengan hasil yang optimal. Organisasi ini akan bubar dengan sendirinya apabila operasi SAR telah dinyatakan selesai. Untuk itu perlu diketahui tugas dan tanggung jawab serta hubungan dari setiap unsur SAR.
- SC (SAR Cordinator)
Adalah pejabat yang mampu memberikan dukungan kepada KKR dalam menggerakkan unsur-unsur operasi SAR karena jabatan dan kewenangan yang di milikinya. Kemudian unsur-unsur ini diserahkan kepada SMC untuk di gunakan dalam operasi SAR.
- SMC (SAR Mission Coordinator)
Adalah pejabat yang di tunjuk oleh kepala BASARNAS/KKR karena memiliki kualifikasi yang di tentukan atau telah mengikuti pendidikan sebagai seorang SMC yang di akui. SMC akan mengkoordinasikan dan mengendalikan operasi SAR dari awal sampai akhir. Tugas dan tanggung jawab SMC:
- Mendapatkan informasi tentang musibah.
- Mendapatkan informasi tentang cuaca.
- Menentukan/membagi areal pencarian dan cara serta fasilitas yang akan di gunakan.
- Mengadakan debriefing terhadap unsur-unsur SAR yang akan dilibatkan.
- Mengevaluasi setiap perkembangan (berdasarkan data-data yang di terima).
- Melaporkan kegiatan secara teratur ke Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)/KKR.
- Mengatur dropping perbekalan.
- Mengadakan koordinasi dengan KKR tetangga bila areal pencarian tidak terbatas pada satu wilayah SAR saja.
- Menyarankan penghentian pencarian bila di pandang perlu.
- Membebaskan unsur SAR atau menghentikan kegiatan bila bantuan mereka tidak di butuhkan.
- Membuat laporan akhir perihal hasil operasi SAR yang telah dilaksanakan.
Pada umumnya pengendalian SAR di lakukan di KKR namun bila tidak memungkinkan, SMC dapat berpindah sementara ke daerah yang lebih dekat dengan lokasi operasi dan mengendalikan dari daerah tersebut.
- OSC (On Scene Commander)
OSC adalah pejabat yang di tunjuk oleh SMC untuk melaksanakan sebagian tugas SMC di lapangan. Persyaratan pejabat OSC sama dengan persyaratan seorang pejabat SMC. OSC melaksanakan tugas sebatas yang di delegasikan kepadanya. Hal ini biasanya di lakukan bila lokasi pencarian sulit untuk di kendalikan secara langsung oleh SMC atau SMC merasa perlu adanya OSC untuk membantu kelancaran tugas-tugasnya.
- SRU (Search And Rescue Unit)
SRU adalah unsur SAR yang di operesikan dalam kegiatan SAR dan mengikuti pentahapan penyelenggfaraan operasi. SRU dapat berasal dari berbagai organisasi/instansi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan operasi SAR. STRUKTUR ORGANISASI MISI SAR SC >>> SMC >>> SRU atau SC >>> SMC >>> OSC >>> SRU
Fasilitas
Yang termasuk dalam fasilitas SAR adalah semua pendukung penyelenggaraan dalam kegiatan operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik pemerintah, swasta, perusahaan, kelompok/organisasi masyarakat maupun perorangan. Jenisnya dapat berupa personil terlatih, kendaraan, alat komunikasi dll.
Komunikasi
Komukasi akan berperan dalam penyampaian informasi dari satu unit ke unit lainnya secara cepat dan akan lebih memudahkan dalam pengendalian operasi terlebih dalam keadaan emergency.
Pelayanan Darurat Medik
Dalam pelaksanaan operasi SAR sangat diperlukan adanya pelayanan darurat medik untuk memberikan pertolongan pertama bila ada korban yang membutuhkan sebelum di tangani oleh pihak yang lebih berkompeten. Pelayanan ini juga di butuhkan pada saat melakukan evakuasi dan mobilisasi korban.
Dokumentasi
Dokumentasi berguna untuk memberikan data dan keterangan serta analisis dari informasi misi SAR yang diterima termasuk mulai dari tahap kekhawatiran sampoai tahap konklusi misi, khususnya catatan baik secara tulisan atau visual. Ini merupakan bahan untuk evaluasi dan pedoman untuk kegiatan selanjutnya SAR pada hakikatnya adalah kegiatan kemanusiaan yang dijiwai falsafah Pancasila dan merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia. Kegiatan tersebut meliputi segala upaya dan usaha pencarian, pemberian pertolongan, dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda yang bernilai dari segala musibah baik dalam penerbangan, pelayaran, bencana maupun musibah lainnya.
Dari batasan pengertian dan hakikat SAR diatas, jelas bahwa kegiatan SAR yang utama adalah pelaksanaan operasi. Namun dalam kegiatannya, pelaksanaan operasi hanya akan bisa berjalan dengan efektif dan efisien apabila didukung oleh pembinaan SAR yang mantap. Pembinaan SAR yang dimaksud adalah kegiatan atau tindakan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan/pengembangan, koordinasi, pengerahan, penggunaan, dan pengendalian terhadap unsur/sarana SAR agar tercapai tingkat kemampuan dan kesiapan operasional yang dipersyaratkan.
Arti Penting Eksistensi SAR
Pada dasarnya kegiatan SAR ini dilaksanakan oleh Negara-negara diseluruh dunia, oleh sebab itu pengaturan mengenai SAR telah disepakati juga dalam konvensi Internasional yang tentunya akan mengikat bagi Negara-negara yang telah meratifikasinya. Konvensi Internasional dimaksud adalah:
- Adanya ketentuan dari ICAO (Internasional Civil Aviation Organization) yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam Konvensi Chicago, 1944 pada Pasal VI tentang Internasional Standard and Recommended Practices Annex 12 “Search and Rescue”, antara lain berisi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan SAR yang meliputi organisasi, tugas, dan kerja sama dengan Negara-negara tetangga.
- Adanya ketentuan dari IMO (International Maritime Organization) atau Organisasi Pelayaran Inernasional, sesuai dengan Konvensi SOLA (Safety of Live at Sea) 1974 yang menentukan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk membentuk sistem pengawasan/penjagaan pantai dan melakukan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di wilayah perairannya.
- Dengan adanya ketentuan internasional yang bersifat mengikat tersebut, Negara wajib memiliki organisasi SAR yang mampu untuk menangani musibah penerbangan dan pelayaran di wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam IAMSAR Manual.
- Apabila Negara tidak bisa memberikan pelayanan di bidang SAR, maka Negara yang bersangkutan dikenai status “Black Area” yang berpengaruh negatif terhadap aspek perekonomian, sosial politik, HANKAM, dan aspek-aspek lainnya, bahkan bisa dicabut dari keanggotaan ICAO & IMO.
Sifat Operasi
- Kemanusiaan.
- Netral.
- Cepat, Cermat, Cekatan.
- Tepat dan Aman.
- Koordinatif.
- Borderless.
Kemampuan Dasar
Sesuai dengan arti kata SAR yang berarti Search (Pencarian) dan Rescue (Pertolongan/Penyelamatan),maka dalam kegiatan operasional SAR dibutuhkan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis SAR serta beberapa disiplin ilmu sebagai penunjang/pendukung. Ilmu pengetahuan dan keterampilan serta disiplin ilmu pendukung yang dimaksud adalah:
- Pengetahuan Dasar SAR yang meliputi organisasi SAR, organisasi Operasi SAR, filosofi SAR, dan lain-lain.
- Unsur Pencarian (Search).
- Teknik Pencarian di Darat.
- Teknik Pencarian di Laut.
- Teknik Pencarian dari Udara.
- Unsur Pertolongan/ Penyelamatan (Rescue):
- Evakuasi.
- Medical First Response.
- Unsur Pendukung/Penunjang:
- Navigasi.
- Mountaineering.
- Survival.
- Komunikasi Lapangan.
- Persiapan Perbekalan, Pakaian dan Makanan.
- Helly Rescue.
Kompetensi Dasar Tenaga SAR
- Fisik yang prima dan sikap mental yang tangguh.
- Memiliki pengetahuan yang cukup.
- Memiliki keterampilan yang dipersyaratkan.
- Mampu menjalin koordinasi dengan baik.
Pelaksanaan Operasi SAR
- Operasi SAR diaktifkan segera setelah diketahui dengan pasti adanya musibah atau terjadi keadaan darurat.
- Operasi SAR dihentikan bila korban musibah telah berhasil diselamatkan atau bila telah dijakinkan keadaan darurat tidak terjadi lagi (Fase Alert) atau sudah dapat diatasi, atau bila hasil analisis / evaluasi berdasarkan Time Frame For Survival (TFFS) survivor/korban bahwa harapan untuk selamat setelah hari ke 7 (ketujuh) operasi SAR dilaksanakan sudah tidak ada lagi.
- Opersai SAR merupakan gabungan kegiatan dari Operasi Search dan Operasi Rescue yang pada pelaksanaannya dapat berupa:
- Operasi Pencarian tanpa Operasi Pertolongan.
- Operasi Pertolongan/Penyelamatan tanpa operasi pencarian.
- Operasi Pencarian yang dilanjutkan Operasi Pertolongan.
Pergantian Nama SAR menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) pada tanggal 6 September 2016. BNPP adalah nama baru yang sebelumnya Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas).
Sumber Wikipedia
0 komentar:
Posting Komentar